Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

    KOTA PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menangkap 4 orang tersangka pengedar, selama Operasi Tumpas Semeru mulai 14-25 Agustus 2023.

    Keempat pelaku tersebut inisial A (30), warga Kota Probolinggo yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ternyata seorang residivis yang pernah melakukan tindak kejahatan dengan kasus yang sama. Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 20, 34 gram.

    Berikutnya seorang perempuan berinisial YW (28), warga Desa Plososari, kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan inisial MS (35)  yang sama-sama kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidy sebanyak 4000 butir lebih. 

    Tersangka selanjutnya adalah S (38), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati yang terbukti kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 0, 35 gram. 

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20, 69 gram shabu. Sedangkan perihal penggunaan obat keras, sebanyak 5.300 pil Trihex berhasil diamankan sebagai barang bukti.

    "Ada satu pelaku seorang perempuan. Tapi kami tidak tebang pilih, sehingga kami amankan karena telah melakukan tindakan kejahatan dalam mengedarkan narkotika, " kata AKBP Makung saat memimpin Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8).

    Dengan diamankannya empat pelaku, Kapolres Makung menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.

    Selain dampak negatif yang luar biasa bagi generasi muda, Narkoba juga mengancam kesehatan masyarakat. Baik jiwa maupun raga.

    "Kalau ada informasi tentang peredaran, contohnya di dekat tempat tinggal warga, jangan sungkan sungkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat. Karena narkoba harus terus kita berantas, " tegasnya.

    Atas perbuatan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

    Sedangkan untuk kedua tersangka penyalahgunaan obat keras dan berbahaya secara terbukti melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)

    kota pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pasuruan Kota Himbau Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Tags